Kamis, 15 November 2012

Jawaban UTS Tarkh Tasri'


JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER MATA KULIAH TARIKH TASYRI’
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID) CIAMIS
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
 

Nama Lengkap           : Yuni Sundari                         Fakultas / SMT.          : Syari’ah / III
NPM.                           : 11.02.1750                            Program Studi           : Ahwal al-Syakhsiyah
 


1.    Apa yang anda ketahui tentang Tarikh Tasyri’ dan ruang lingkup kaajian apa yang dipelajarinya ?

JAWABAN :
a.    Pengertian Tarikh Tasyri’
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Sedangkan syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).

Sedangkan tasyri’ berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir hingga wafat beliau. Namun para ulama kemudian memperluas pembahasan tarikh (sejarah) tasyri’ sehingga mencakup pula perkembangan fiqh Islami dan proses kodifikasinya serta ijtihad-ijtihad para ulama sepanjang sejarah umat Islam. Oleh karena itu pembahasan tarikh tasyri’ dimulai sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw hingga masa kini.Tasyri' juga bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam. Kata Syariat secara bahasa berarti al-utbah (lekuk liku lembah), dan maurid al- ma'i (sumber air) yang jernih untuk diminum. Lalu kata ini digunakan untuk mengungkapkan al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus). Sumber air adalah tempat kehidupan dan keselamatan jiwa, begitu pula dengan jalan yang lurus yang menunjuki manusia kepada kebaikan, di dalamnya terdapat kehidupan dan kebebasan dari dahaga jiwa dan akal. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat al-Jatsiah ayat 18 di atas. Juga firman Allah SWT dalam surat al-Syura ayat 13. Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan- Nya kepada Nuh. Dan firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 48.….untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang….Syari'ah adalah "law statute" artinya hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Syariat menurut fuqaha’ berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui Rasul untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum ini atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah atau disebut ibadah dan muamalah atau yang berkaitan dengan akhlak. Menurut Muhammad Ali al-Tahanuwi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para Nabi atau Rasul, baik hukum yang berhubungan dengan amaliah atau aqidah. Syariat disebut juga din (agama) dan millah. Syari’ah Islamiyah didefinisikan dengan “apa yang telah ditetapkan Allah Taala untuk hamba-hamba-Nya berupa aqidah, ibadah, akhlaq, muamalat, dan sistem kehidupan yang mengatur hubungan mereka dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama makhluk agar terwujud kebahagiaan dunia dan akhirat.
Tarikh al-tasyri' menurut Muhammad Ali al-sayis adalah : "Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) ciri-ciri spesifikasi keadaan fuqaha’ dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Jika pembentukan undang-undang ini sumbernya dari Allah dengan perantaraan Rasul dan kitab-kitabnya, maka hal itu dinamakan perundang-undangan Allah (at-Tasyri'ul Ilahiyah). Sedangkan jika sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif, maka hal itu dinamakan perundang-undangan buatan manusia (at-Tasyri'ul Wadh'iyah). Secara sederhana Tarikh Tasyri'adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.

b.    Ruang Lingkup Tarikh Tasyri’
Ruang lingkup tarikh tasyri Meliputi : 1. Periodisasi hukum 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri spesifikasinya 3. Fuqaha’ dan mujtahid 4. Pemikiran para mujtahid serta sistem pemikiran yang dipakai atau sistem istinbath. Pembahasan tarikh tasyri' terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. Kamil Musadalam al-madkhal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri'tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu.Macam-macam Tasyri', Secara umum tasyri' dapat dibedakan menjadi dua yaitu dilihat dari sudut sumbernya dan dari sudut kekuatannya. Tasyri' dilihat dari sudutsumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu al-Qur'an dan Sunah. Sedangkan tasyri' kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandungannya mencakupijtihad sahabat, tabi'in dan ulama sesudahnya. Tasyri' tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah dan kedua bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu : Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, I'tikaf, Jenazah, Haji, umrah, sumpah, nadzar, jihad, makanan, minuman, kurban dan sembelihan. Bidang muamalat dibagi menjadi beberapa topik yaitu perkawinan dan perceraian, ‘uqubat (hudud, qishash, dan ta'zir), jual beli, bagi hasil (qiradl), gadai, musaqah, muzara'ah, upah, sewa, memindahkan utang (hiwalah), syuf'ah, wakalah, pinjam meminjam ('ariyah), barang titipan, ghashab, luqathah (barang temuan), jaminan (kafalah), seyembara (fi'alah), perseroan (syirkah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), washiat dan faraid (pembagian harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abidin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalat danuqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah pertukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasamah (gugatan), saksi, hakim dan peradilan. Sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishash, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad. Ulama syafi'iyah berbeda pendapat dengan mereka. Fiqh dibedakan menjadi empat yaitu fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalat), fiqh yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahat) dan fiqh yang berhubungan penyelenggaraan ketertiban negara (‘uqubat).

2.    Jelaskan tentang prinsip-prinsip dan karakteristik hukum Islam !
JAWABAN
a.    Prinsip-prinsip hukum Islam
Prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan landasan ideal dalam hukum Islam menurut Juhaya S. Pradja (1998: 37), yaitu:
1.      Prinsip Tauhidullah, bahwa semua paradigma berpikir yang  termuat dalam Al-qur’an dan Al-hadits, dalam konteks ritual maupun sosial, harus bertitik tolak dari nilai-nilai ketauhidan, yakni tentang segala yang ada dan yang mungkin ada, bahkan mushtahil ada adalah diciptakan oleh Allah s.w.t., maka kata Rabbul’alamin dapat dikatakan bahwa Allah Maha Intelektual yang memiliki iradah atas segala sesuatu.
2.      Prinsip Insaniyah, (prinsip kemanusiaan), bahwa produk akal manusia dijadikan rujukan dalam perilaku sosial maupun sistem budaya harus bertitik tolah dari nilai-nilai kemanusiaan, memuliakan mansia dan memberikan manfa’at serta menghilangkan kemudharatan bagi manusia.
3.      Prinsip Tasamuh, (prinsip toleransi), sebagai titik tolak pengalaman hukum Islam, karena cara berpikir manusia yang berbeda-beda, satu sama lain harus saling menghargai dan mengakui bahwa kebenaran hasil pemikiran manusia bersifat relatif.
4.      Prinsip Ta’awun, (prinsip tolong-menolong), sebagai titik tolak kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan.
5.      Prinsip Silaturrahmi Baina An-Nas, sebagai titik tolak bahwa setiap individu dengan individu lainnya akan melakukan interaksi, karena manusia adalah human relation yang secara fitrahnya menjadikan silaturrahmi sebagai embiro terciptanya masyarakat, prinsip ini bisa juga disebut prinsip Ta’aruf, sebagaimana dalam surah Al-hujuraat ayat 13, Allah berfirman yang artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. Al-hujuraat: 13).
6.      Prinsip keadilan atau Al-mizan, (keseimbangan) antara hak dan kewajiban. Sebagai titik tolak kesadaran setiap manusia terhadap hak-hak orang lain dan kewajiban dirinya. Jika ia berkewajiban melakukan sesuatu, ia berhak menerima sesuatu. Keduanya harus berjalan seimbang dan dirasakan adil untuk dirinya dan orang lain.
7.      Prinsip Kemashlahatan, yaitu yang bertitik tolak dari kaidah penyusunan argumentasi dalam berprilaku, bahwa  meninggalkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfa’atnya. Operasi rasionalisasi kaidah ini berhubungan dengan kaidah yang menyatakan bahwa kemashlahatan umum lebih didahulukan daripada kemashlahatan khusus.

b.    Karakteristik hukum Islam
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu.Diantaranya:
a)    Penerapan hukum Islam bersifat universal; Nash-nash al-Qur’an tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapanhukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara detail (Yusuf al-Qardhawi, 1993: 24) Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan diterima oleh semua umat di dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu.
b)    Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan; Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.
c)    Menetapkan hukum bersifat realistis; Hukum Islam ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Said Ramadhan menjelaskan bahwa hukum Islam mengandung method of realism (Said Ramadhan, 1961: 57)
d)    Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan; Hal ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987: 126)
e)    Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat; Undang-undang produk manusia memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja sanksi itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum Islam yang memberi sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya dan mengikuti perintah serta menjauhi-larangan-larangan-Nya (Muh. Yusuf Musa, 1998: 167)

Hukum Islam, disamping bersifat universal juga memiliki karakter kontekstual. Karakter hukum Islam ini, menurut Yusuf Qaradhawi berdasarkan kaidah-kaidah dan pola-pola berpikir yang asasi. Di antara kaidah-kaidah dan pola-pola berpikir itu adalah:
a)    Memudahkan, dan menghilangkan kesulitan;
b)    Memperhatikan tahapan masa;
c)    Turun dari nilai ideal menuju realita dalam situasi darurat;
d)    Segala yang mendatangkan kerugian atau kesengsaraan umat harus dilenyapkan;
e)    Kemudlaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudlaratan;
f)     Kemudlaratn yang bersifat khas digunakan untuk kemudlaratan yang bersifat umum;
g)    Kemudlaratan yang ringan digunakan untuk menolak kemudlaratan yang berat;
h)    Keadaan terpaksa memudahkan perbuatan atau tindakan terlarang;
i)      Apa yang diperbolehkan karena terpaksa, diukur menurut ukuran yang diperlukan;
j)      Kesulitan mendatangkan kemudahan;
k)    Menutup sumber kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.

3.    Perkembangan dan pertumbuhan Tasy’ri sejak zaman Rasulullah Saw. Sampai sekarang mengalami peningkatan dan terus berkembang, coba jelaskan oleh anda factor apa yang mempengaruhinya (ditinjau dari berbagai aspek) ?

JAWABAN :
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya:
a.    Bidang politik; Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Pada bidang ini timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama. Masing-masing kelompok tersebut berpegang kepada prinsip mereka sendiri.
b.    Perluasan Wilayah; Sebagimana yang kita ketahui perluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (Sahabat) yang kemudian berlanjut pada periode Tabiin mengalami perluasan wilayah yang sangat pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh Islam, sehubungan dengan itu semangat dari para ulama untuk mengembalikan segala sesuatunya terhadap sumber-sumber hukum Islam, yang seiring banyak terjadi perkembangan kebutuhan hukum untuk terciptanya kemaslahatan bersama.
c.    Perbedaan Penggunaan Ra’yu; Pada periode ini para ulama dalam mengemukakan pemikirannya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu; aliran Hadits yaitu para ulama yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati” dalam penggunaan ra’yu.Dan kedua adalah ulama aliran ra’yu yang banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan  ra’yudibandingkan dengan Hadits, dengan demikian adanya perkembangan pemikiran yang dapat mendorong perkembangan hukum Islam.
d.    Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan; Selain telah dibukukannya sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-hadits sebagi pedoman para ulama dalam penetapan hukum, para ulama pun sudah faham betul dengan keadaan yang terjadi serta para ulama-ulama yang dahulu dalam menghadapi kesulitan-kesulitan suatu peristiwa dapat terpecahkan sehingga keputusan-keputasan itu dapat dijadikan yurispudensi pada masa hakim saat ini.
e.    Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim; Dengan lahirnya para cendikiawan-cendikiawan muslim seperti Abi Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan juga para sahabat-sahabatnya dengan pemikiran-pemikiran yang dimiliki telah berperan dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat.
f.     Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya; Berkembangnya keadaan yang terjadi di sekitar membuat banyak permaslahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan mengembalikan permasalahan-permasalahan terjadi pada para mufti-mufti dan tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.

Pada masa Abu Bakar dan Ustman sahabat dilarang keluar dari madinah, agar tidak menyebarkan hadits secara sembarangan dan dapat bermusyawarah bersama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar