BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Didalam Islam, hukuman tidak
berangkat dari pendapat manusia atau kesepakatan manusia belaka. Karena apa
yang ada dalam pandangan manusia memiliki keterbatasan. Seringkali apa yang
dalam pandangan manusia baik, pada hakikatnya belum tentu baik. Demikian juga,
apa yang dalam pandangan manusia buruk, hakikatnya belum tentu buruk. Sehingga
bagi umat Islam, harus mengembalikan penilaian baik atau buruk, terpuji dan
tercela menurut pandangan syari’at.