Sabtu, 12 Januari 2013

Makalah: Tujuan Penjatuhan Hukum dalam Syari'at Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Didalam Islam, hukuman tidak berangkat dari pendapat manusia atau kesepakatan manusia belaka. Karena apa yang ada dalam pandangan manusia memiliki keterbatasan. Seringkali apa yang dalam pandangan manusia baik, pada hakikatnya belum tentu baik. Demikian juga, apa yang dalam pandangan manusia buruk, hakikatnya belum tentu buruk. Sehingga bagi umat Islam, harus mengembalikan penilaian baik atau buruk, terpuji dan tercela menurut pandangan syari’at.

Makalah: Hadits tentang Syirik Kepada Allah